Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan | Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA | Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi | Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah  | Ketua TP PKK Rohul dr Yeni Motivasi Finalis Bujang dan Dara Rohul |

Komisi II DPRD Kota Padang Tegaskan Komitmen Awasi Layanan Air Bersih Pascabencana  
Selasa 30 Desember 2025, 23:28 WIB

Siagaonline.com, Padang - Komisi II DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan publik, khususnya layanan air bersih pascabencana banjir bandang yang melanda kota tersebut. 

Komitmen ini diwujudkan melalui peninjauan lapangan dan dorongan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pelanggan Perumda Air Minum (AM) Kota Padang.
 
Peninjauan Langsung dan Kunjungan Wamen PU
 
Pada Kamis (18/12/2025), Ketua Komisi II bersama Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, Ketua Komisi III, dan sejumlah anggota melakukan peninjauan langsung ke SPAM IKK Taban di Lubuk Minturun. 

Tujuan kunjungan adalah memeriksa kondisi infrastruktur dan kesiapan fasilitas untuk mendukung pemulihan distribusi air. Dalam agenda yang sama, mereka juga menyambut Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ibu Diana Kusumastuti di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palukahan, yang dinilai strategis untuk mendorong dukungan pemerintah pusat.
 
Mendesak Kompensasi Adil Bagi Pelanggan
 
Ketua Komisi II Rachmad Wijaya menegaskan bahwa peninjauan bukan kegiatan seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan layanan kembali sesuai standar. 

Ia mendesak Perumda AM memberikan kompensasi adil kepada masyarakat yang mengalami mati air, karena kondisi darurat tidak boleh mengabaikan hak pelanggan yang telah membayar secara rutin.
 
"Ribuan warga kesulitan mendapatkan air bersih. Perbaikan intake memang berjalan, tapi hak pelanggan tetap harus dipenuhi melalui kompensasi," tegas Rachmad, politisi Partai Gerindra. Ia juga mengingatkan agar Perumda AM bersikap proaktif dan tidak hanya melihat kondisi keuangan.
 
Pemotongan Tarif 50 Persen Ditetapkan
 
Dorongan Komisi II sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Padang yang menetapkan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan terdampak.

Kebijakan ini berlaku untuk tagihan Desember 2025 yang dibayarkan Januari 2026, tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 817 Tahun 2025.
 
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat saat layanan belum pulih 100 persen. 

Masyarakat merespons positif, seperti Rita dari Tabing yang mengaku terbantu dan berharap layanan segera normal, terutama menjelang Ramadhan.
 
Sinergi untuk Pemulihan Berkelanjutan
 
Komisi II DPRD Kota Padang berkomitmen untuk mengawal percepatan pemulihan, termasuk melalui dukungan penganggaran daerah dan koordinasi dengan pemerintah pusat. 

Harapannya, kombinasi pengawasan, kebijakan, dan sinergi ini dapat mempercepat pemulihan dan meningkatkan kualitas pelayanan Perumda AM, sehingga kepercayaan publik dan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top